Menghitung Bagian SHU Anggota

Sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan Koperasi Indonesia pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas beberapa komponen. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

1.    Cadangan : 40 %
2.    SHU KOPERASI dibagi pada Anggota : 40 %
3.    Dana pengurus : 5 %
4.    Dana karyawan : 5 %
5.    Dana Pembangunan Daerah Kerja / Pendidikan : 5 %
6.    Dana sosial : 5 %

Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

Secara matematis rumus penghitungan SHU KOPERASI BAGIAN ANGGOTA adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y + X

Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y + X

SHU AKTIVITAS EKONOMI = Total Transasksi per Anggota : Total Transaksi per Anggota x SHU Anggota
SHU SIMPANAN = Jumlah Simpanan per Anggota : Total Simpanan Anggota x SHU Anggota

Contoh:

SHU KOPERASI Koperasi “X” setelah Pajak adalah Rp. 1.00.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI  "X" seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1.    Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI berdasar atas simpanan anggota, prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Usaha ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Simpanan adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas dapat dihitung pembagiannnya sebagai berikut ;

Y = 70% x Rp.400.000,-     = Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-    = Rp. 120.000,-

2.    Menghitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU bagian Anggota atas nama “Si Karso”. Dari data transaksi anggota diketahui “Si Karso” bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka :
SHU berdasar Aktivitas Usaha “Si Karso” = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,- x Rp. 280.000,- = Rp. 280,-
SHU berdasar Simpanan “Si Karso” = Rp. 5.000,- / Rp.2.000.000,- x Rp. 120.000,- = Rp.300,-

0 komentar:

Posting Komentar