Rencana Kerja Pengurus/Pengawas Tahun 2011

Sekretariat :
  1. Bersama Pengawas Koperasi melakukan evaluasi terhadap unit-unit usaha koperasi.
  2. Melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan koperasi, agar dapat secara maksimal memberikan kontribusi kepada peningkatan kinerja koperasi.
  3. Bagi Anggota yang menginginkan pinjaman dalam jumlah yang lebih besar (diatas s/d 20 juta) dari perbankan/lembaga keuangan lain, pengurus menghimbau pada Dinas untuk mendaftar/mencatatkan permintaan anggota ybs di sekretariat koperasi, untuk kemudian dijadikan acuan pengusulan plafon pinjaman pada bank.
  4. Bagi Anggota yang mempunyai gaji minus namun tidak mempunyai sangkutan hutang dengan Koperasi, Pengurus berharap agar Dinas tidak membebankan gaji minus tersebut pada Koperasi, sehingga tidak menggangu cash flow Koperasi.
Usaha Simpan Pinjam :
  1. Pinjaman Reguler yang tadinya direalisasi setiap awal bulan, saat ini pencairan pinjaman dapat dilakukan setiap hari dengan menyesuaikan pada kemampuan Koperasi.
  2. Setiap realisasi pinjaman akan mendapat legalisasi perjanjian hutang piutang oleh notaris.
  3. Usaha kredit barang (elektronik, hp, mebel, dll) bekerjasama dengan Agen-agen/Toko Elektronik/Toko Mebel di Gresik, sehingga harga bersaing dapat dinikmati oleh anggota.
  4. Realisasi kredit barang tidak dikenakan administrasi 2% hanya tanda jadi sebesar Rp. 50.000 - Rp. 100.000.- (tergantung nilai barang yang diminta, yaitu 100 rb s/d 3 jt = Rp. 50.000 dan diatas 5 jt = Rp. 100.000,-).
  5. Kredit barang juga dapat dilayani hanya dengan memberikan nota pembelian barang kepada Pengurus.
  6. Bagi anggota yang karena kondisi tertentu sangat membutuhkan pinjaman segera karena alasan emergency/sakit/musibah dll (dibuktikan dengan administrasi pendukung misal surat keterangan dokter, surat kematian dari kelurahan dsb), dapat dilayani dengan pinjaman khusus dengan plafond maksimal Rp. 500.000,- bunga 0,6 % jangka waktu maksimal 5 kali, alokasi dana setiap bulan direncanakan hanya sebesar Rp. 1.500.000,- yang sumber dananya berasal dari simpanan wajib anggota.
Penagihan Piutang :
  1. Melakukan penagihan atas piutang-piutang koperasi, baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga lainnya.
  2. Penanganan Tunggakan akan dilakukan dengan memilih beberapa option sebagai berikut ;
    1. Menghentikan bunga dan atau memotong bunga.
    2. Mereschedule pinjaman.
    3. Mengkompensasi dengan simpanan masing-masing penunggak (simpanan sukarela & simpan wajib pinjam).
    4. Menyusun Tim Penagihan.
    5. Memanfaatkan jasa debt collector profesional.
    6. Penghapusan piutang macet secara bertahap (khusus bagi piutang yang sumber dananya berasal dari modal sendiri dengan alasan nasabah ybs pensiun, meninggal, sakit dll).
    7. Legalisasi hutang piutang melalui notaris.
    8. Dll.
  3. Khusus piutang anggota yang bayar kontan akan diberi diskon bunga dan hanya cukup membayar bunga 1 kali angsuran saja.
Usaha Toko :
  1. Mereview dan membuka kembali usaha toko yang dalam 2 tahun terakhir pasif..
  2. Memberikan voucher belanja, untuk merangsang anggota belanja di toko koperasi.
  3. Menjadi anggota AKRI (Assosiasi Koperasi Ritel) Kabupaten Gresik.
  4. Menjadi anggota Kadinda Gresik.

0 komentar:

Posting Komentar