Draft Peraturan Simpan Pinjam Manunggal Karsa

PERATURAN PINJAMAN RUTIN
  1. Peminjam adalah anggota KPRI MANUNGGAL KARSA yang telah memenuhi kewajiban membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib paling sedikit selama 3 (tiga) bulan.
  2. Jumlah pinjaman maksimal disesuaikan dengan kemampuan cicilan dari gaji bersih bulan terakhir anggota.
  3. Plafond pemberian pinjaman dihitung berdasrakan rumus sebagai berikut : sisa gaji x  jangka waktu pinjaman maksimal.
  4. Tingkat jasa pinjaman disesuaikan dengan tingkat jasa pinjaman yang telah disetujui dan disahkan oleh keputusan RAT terakhir, untuk pinjaman dibawah sama dengan Rp. 20 jt dikenankan bunga sebesar 1,5% per bulan flat dan diatas 20 juta sebesar 1,25% per bulan flat.
  5. Setiap peminjam dikenakan potongan untuk :
  • Biaya administrasi 2% dari jumlah realisasi pinjaman.
  • Simpan Wajib Pinjam.
  • Simpanan untuk Hari Raya Idul Fitri 1% dari jumlah realisasi pinjaman, yang akan dikembalikan menjelang hari raya.
  1. Jangka waktu (lama) angsuran bervariasi mulai 1 bulan dan seterusnya sampai maksimal  33 kali potongan.
  2. Cara waktu angsuran, dipotong langsung dan gaji masing-masing anggota peminjam melalui bendahara gaji.
  3. Peminjam mengisi formulir yang telah disediakan, dan disetujui/ ditandatangani oleh Juru potong gaji.
  4. Besarnya pinjaman disetujui oleh Pengurus KPRI Manunggal Karsa.
  5. Jika pelunasan dipercepat peminjam hanya membayar sisa utangnya tanpa dibebani jasa pinjaman.
  6. Priontas pinjaman dengan urutan : konsumsi dan jumlah pinjaman yang kecil didahulukan.
  7. Semua simpanan yang ada di KPRI MANUNGGAL KARSA dijadikan agunan.
B. PERATURAN PINJAMAN INSIDENTAL / DARURAT
  1. Peminjam adalah anggota KPRI MANUNGGAL KARSA yang telah memenuhi kewajiban membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib paling sedikit selama setahun.
  2. Pinjaman diberikan kepada peminjam yang tidak mengambil pinjaman rutin pada bulan yang sama.
  3. Pinjaman diberikan setelah pinjaman rutin direalisasikan.
  4. Jumlah pinjaman maksimal Rp. 500.000,- disesuaikan dengan kemampuan cicilan dari gaji bersih bulan terakhir anggota dan kemampuan keuangan koperasi atau maksimal 5 kali angsuran.
  5. Tingkat jasa pinjaman disesuaikan dengan tingkat jasa pinjaman yang telah disetujui dan disahkan oleh keputusan RAT terakhir atau sebesar 0,6% per bulan flat.
  6. Cara mengangsur dengan cara dipotong langsung dari gaji masing-masing anggota peminjam melalui juru potong gaji.
  7. Peminjam mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan, dan disetujui/ ditandatangani oleh Juru potong gaji.
  8. Besarnya pinjaman disetujui oleh Pengurus KPRI Manunggal Karsa.
  9. Jika pelunasan dipercepat peminjam hanya membayar sisa utangnya tanpa dibebani jasa pinjaman.
C. PERATURAN P1NJAMAN BANK UMUM/DANA FIHAK KETIGA
  1. Peminjam adalah anggota KPRI MANUNGGAL KARSA yang telah melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib paling sedikit selama setahun.
  2. Jumlah pinjaman maksimal disesuaikan dengan kemampuan cicilan dari gaji bersih bulan terakhir anggota (dilihat dari kemampuan cash ratio).
  3. Tingkat jasa pinjaman disesuaikan dengan tingkat jasa bank/pihak ke tiga.
  4. Setiap peminjam dikenakan potongan yang telah ditentukan oleh Bank/pihak ke tiga.
  5. Jangka waktu (lama) angsuran maksimal ditentukan oleh bank/ pihak ke tiga.
  6. Cara angsuran, dipotong langsung dari gaji masing-masing anggota peminjam melalui juru potong yang ada di instansi (unit kerja) masing-masing anggota peminjam
  7. Peminjam mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan, dan disetujui/ ditandatangani oleh Juru potong gaji.
  8. Besarnya pinjaman direkomendasi oleh Pengurus KPRI MANUNGGAL KARSA dan disetujui oleh Bank pemberi pinjaman.
  9. Peminjam wajib mengikuti asuransi yang telah ditentukan oleh bank/pihak ke tiga, misal: Asuransi jiwa.
  10. Semua simpanan yang ada di KPRI MANUNGGAL KARSA dijadikan agunan.
D. PERATURAN PINJAMAN KEPADA NON ANGGOTA
  1. Jenis Pinjaman terdiri dari :
  • Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif. 
  • Pinjaman Konsumtif (Multi Guna), diperuntukan untuk keperluan pendidikan, dan atau pemenuhan  kebutuhan rumah tangga non anggota/masyarakat.
    1. Peminjam adalah mitra binaan dari Dinas dan KPRI MANUNGGAL KARSA
    2. Pemberian pinjaman diberikan kepada Koordinator mitra binaan dan selanjutnya akan disusun nota kesepakatan antara KPRI Manunggal Karsa dengan Koordinator dan dilegalisasi oleh notaris.
    3. Tingkat jasa pinjaman disesuaikan dengan tingkat jasa pinjaman yang telah disetujui dan disahkan oleh keputusan RAT terakhir, yaitu sebesar 1,5%.
    4. Koordinator mendapat fee sebesar 0,3% dari 1,5% atau bunga yang dibayarkan oleh anggotanya..
    5. Bagi non anggota yang mengajukan pinjaman diluar kelompok diminta jaminan/agunan berupa surat berharga dll sesuai keputusan rapat dari Pengurus dan Pengawas.
    6. Setiap peminjam dikenakan potongan untuk :
    • Biaya administrasi 2% dari jumlah realisasi pinjaman.
    • Simpanan untuk Hari Raya Idul Fitri 1% dari jumlah realisasi pinjaman, yang akan dikembalikan menjelang hari raya.
    1. Jangka waktu (lama) angsuran bervariasi mulai 1 bulan dan seterusnya sampai maksimal  30 kali potongan.
    2. Cara waktu angsuran, dipotong langsung dan gaji masing-masing anggota peminjam melalui bendahara gaji.
    3. Peminjam mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan persyaratan lainnya yang diperlukan.
    4. Besarnya pinjaman disetujui oleh Pengurus KPRI Manunggal Karsa.
    5. Jika pelunasan dipercepat peminjam hanya membayar sisa utangnya tanpa dibebani jasa pinjaman.
    6. Priontas pinjaman dengan urutan : konsumsi dan jumlah pinjaman yang kecil didahulukan.
    E. SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB  ANGGOTA

    Simpanan Pokok
    1. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai Anggota, besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
    2. Uang Simpanan Pokok dibayar sekaligus dan atau anggota dapat mengangsurnya (dicicil-cicil) sebanyak-banyaknya 2 (dua) bulan angsuran disertai dengan pernyataan kesanggupan mencicil secara tertulis.
    3. Koperasi tidak memberikan jasa bunga terhadap Simpanan Pokok yang telah disetor kepada Koperasi.
    Simpanan Wajib
    1. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan.
    2. Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan  sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
    3. Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib melebihi 6 (enam) bulan dalam satu tahun dinyatakan sebagai anggota non-aktif dalam tahun yang  bersangkutan.
    4. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik kembali selama anggota belum berhenti menjadi anggota.
    F. TABUNGAN DAN SIMPANAN BERJANGKA
    Sistem pengelolaan Tabungan Dana Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, diselenggakaran dalam dua sistem yang pengelolaan (di-manage) secara tersendiri/terpisah, yaitu :

    Tabungan Dana Koperasi          
    1. Tabungan Dana adalah simpanan anggota dan atau bukan anggota (dalam pengertian : calon anggota atau lembaga Koperasi) yang penyetorannya dilakukan dengan jumlah setoran awal minimum sebesar      Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
    2. Terhadap Tabungan Dana dapat diberikan jasa bunga tabungan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dengan batasan tidak melebihi rata-rata tingkat suku bunga tabungan bank Pemerintah yang berlaku.
    3. Tabungan Dana adalah kewajiban atau hutang koperasi yang dijamin atas kekayaan  yang dimiliki oleh koperasi.
    4. Adapun ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.
    5. Tabungan Dana sewaktu-waktu pada hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang tercatat sebagai saldo rekening tabungan, kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.
    Simpanan  Berjangka Koperasi
    1. Simpanan Berjangka adalah simpanan dana di koperasi dengan jangka waktu simpanan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
    2. Jumlah Simpanan Berjangka sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
    3. Simpanan Berjangka sebelum jatuh tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota  penyimpan setiap saat dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.
    Kerahasiaan
    Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha perkoperasian maka pengelolaan usaha simpan pinjam wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tabungan dan simpanan berjangka masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.

    0 komentar:

    Posting Komentar